a a a a a a a a
Jasa Konsultan Pajak Murah

Layanan

Jasa Konsultan Pajak

Kami berharap dapat memberi informasi yang memuaskan sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan apabila ada pertanyaan yang berkaitan ini, kami akan sangat berterima kasih apabila Bapak/ Ibu dapat menghubungi kami.
Sertifikat Elektronik
Laporan Keuangan dari KJA.
Laporan Keuangan Audit dari Kantor KAP
Bukti Penerimaan Elektronik (Bukti Lapor).
SPT Tahunan Orang Pribadi.
Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai.
Penanganan Pemeriksaan Pajak atas Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai.
Banding dan gugatan ke pengadilan pajak.
Tax Opinion untuk investor asing.
Keberatan ke kanwil DJP (Direktorat Jendral Pajak).
SK PKP dari kantor pajak.
Sertifikat elektronik.
Bukti Penerimaan Elektronik (Bukti Lapor)
SPT Tahunan Badan Usaha.
Laporan Keuangan Fiskal.
Pengurusan Pengajuan IPO pada Pasar Bursa IDX Indonesia
(Untuk Perusahaan Baru Omset pertahun 50 Juta – 1 Milyar pertahun)
Pengelolaan Laporan Perpajakan Rutin (All Tax) Bulanan & Tahunan Badan Usaha.
Penyusunan laporan rutin bulanan dan tahunan keuangan perusahaan meliputi: Neraca, Rugi/Laba, Arus kas, Perubahan Modal (jika ada).
Pembukaan faktur pajak jika perusahaan sudah PKP.
(Untuk Perusahaan Baru Omset pertahun 1 Milyar – 4,8 Milyar pertahun)
Pengelolaan Laporan Perpajakan Rutin (All Tax) Bulanan & Tahunan Badan Usaha.
Penyusunan laporan rutin bulanan dan tahunan keuangan perusahaan meliputi: Neraca, Rugi/Laba, Arus kas, Perubahan Modal (jika ada).
Pembukaan faktur pajak jika perusahaan sudah PKP.
(Untuk Perusahaan Baru Omset pertahun diatas 4,8 Milyar – 10 Milyar pertahun)
Pengelolaan Laporan Perpajakan Rutin (All Tax) Bulanan & Tahunan Badan Usaha.
Penyusunan laporan rutin bulanan dan tahunan keuangan perusahaan meliputi: Neraca, Rugi/Laba, Arus kas, Perubahan Modal.
Pembukaan faktur pajak perusahaan sudah PKP.
(Untuk Perusahaan Baru Omset pertahun diatas 5 Milyar – 10 Milyar pertahun)
Pengelolaan Laporan Perpajakan Rutin (All Tax) Bulanan & Tahunan Badan Usaha.
Penyusunan laporan rutin bulanan dan tahunan keuangan perusahaan meliputi: Neraca, Rugi/Laba, Arus kas, Perubahan Modal (jika ada).
Pembukaan faktur pajak jika perusahaan sudah PKP.
(Untuk Perusahaan Baru Omset pertahun diatas 15 Milyar pertahun)
Pengelolaan Laporan Perpajakan Rutin (All Tax) Bulanan & Tahunan Badan Usaha.
Penyusunan laporan rutin bulanan dan tahunan keuangan perusahaan meliputi: Neraca, Rugi/Laba, Arus kas, Perubahan Modal.
Pembukaan faktur pajak perusahaan sudah PKP.
Memberikan jawaban atas surat SP2DK dari DJP.
Mewakili wajib pajak pada saat dilakukan pemeriksaan oleh DJP (Direktorat Jendral Pajak).
Membuat